Jakarta, Puspadi–Dari 310 perkara sengketa (permohonan) pemilihan (kepala daerah) hanya 40 perkara yang akan terus diperiksa dan disidangkan, sid=sanya 270 perkara dihentikan MK, 227 diantaranya tidak dilanjutkan pada persidangan lanjutan melalui putusan karena ditolak MK, artinya para pemohon sudah tidak bisa lagi bersidang untuk menyampaikan argumentasinya terkait dengan gugatan mereka atas hasuil penetapan KPU dalam Pilkada 2024 lalu.
227 perkara diantaranya menjadi putusan MK yang mengakhiri sidang sengketa pemilihan kepala daerah di MK yang digelar majelis hakim MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. gugatan yang tidak diterima MK itu terdiri dari 31 perkara yang dinyatakan melewati ambang batas waktu pengajuan permohonan sengketa dan 119 perkara ditolak karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum dan 76 perkara lainnya ditolak karena dinilai tidak jelas (obscuur). 43 perkara lainnya dihentikan melalui penetapan MK
Hal itu sejalan dengan yang pernah dismpaikan oleh pengamat politik Kaka Suminta sebelumnya bahwa dari pantauan di sidang MK serta statistik persidangan sengketa pilkada akan ada ratusan perkara yang tidak akan lenjut dalam sidang PHP Kada di MK. hanya sebagian kecil saja yang akan berlanjut dalam sidang lanjutan di MK. dalam hal ini hanya 40 dari 310 perkara yang diregister MK
43 Ketetapan itu terdiri dari 6 (enam) Ketetapan atas perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Hanya 40 dari 310 permohonan yang diregister MK dalam persidangan PHP Kada tahun 2024 yang dalam putusan MK itu akan berlanjut ke sidang lanjutan, yakni :
Tingkat Provinsi Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Tingkat Kota, Kota Sabang, Kota Palopo, Kota Banjarbaru,
Tingkat Kabupaten
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Serang, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Mimika, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Bungo, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Berau, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Aceh Timur. (Timm)